Dalam sidang lanjutan hari ini, JPU KPK sempat menyinggung keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Novanto terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka meski sudah digugurkan oleh hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.
"Sesuatu yang diperoleh pada tahap penyidikan tersebut dapat digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar penyusunan surat dakwaan. Sehingga, surat dakwaan yang diajukan merupakan surat dakwaan yang sah secara hukum," ujar JPU dalam persidangan perkara kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Pengadilan Negeri Tipikor, Kemayoran, Jakarta Selatan, Kamis (28/12)
JPU pun menyindir pihak Novanto masih euforia dengan kemenangan praperadilan jilid I sehingga dalil-dalil yang sebetulnya sudah usang digunakan untuk kembali menyerang KPK.
"Penuntut Umum memandang penasihat hukum masih mengalami
dejavu euforia kemenangan praperadilan jilid I, sehingga meski dalil-dalil yang diajukan telah usang namun dibawa kesana kemari, termasuk dalam forum sidang ini," ucapnya.
Dalam persidangan Rabu (23/12) pekan lalu, tim kuasa hukum Novanto telah membacakan eksepsi atas dakwaan JPU KPK.
Dalam eksepsi yang dibacakan itu disebutkan bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku. Sebab, sebelumnya status Setya Novanto sebagai tersangka telah digugurkan oleh Hakim Cepy Iskandar dalam sidang praperadilan jilid I di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
[wid]
BERITA TERKAIT: