Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini beragendakan jawaban jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto.
Sesuai jadual, sidang akan digelar pada pukul 10.00.
Adapun salah satu eksepsi yang disampaikan Setya Novanto adalah mengenai nama-nama politisi yang sempat disebut ikut menerima aliran korupsi KTP-el dan hilang dalam dakwaannya.
Nama-nama itu antara lain Menkumham Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Selanjutnya, Teguh Juwarno, Tamsil Linrunug, Markus Nari, dan Agun Gunandjar.
Setnov yang diduga mendapat cipratan dana sebesar 7,3 juta dolar AS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ian]
BERITA TERKAIT: