"Kami doakan saja supaya mata hati hakim dibukakan untuk bicara kebenaran. Karena semua ini tergantung dengan hakim," ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail saat dihubungi wartawan, Rabu (27/12).
Ia berharap eksepsi yang dibacakan oleh timnya bisa diterima oleh hakim Yanto.
Namun begitu, Maqdir mengkritik dakwaan jaksa penuntut umum KPK atas kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang menjerat kasusnya.
"Tergantung hakim mau terima argumen kami atau jaksa bahwa dakwaan kabur dan tidak jelas, tidak cermat," tukasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: