"Pada Natal kali ini saya menyerukan untuk melakukan revolusi mental dan revolusi karakter kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan. Karena pada dasarnya peristiwa Natal sendiri adalah momentum revolusi rohani yang dilakukan oleh Yesus," jelas Yasonna saat memberi sambutan pada pemberian Remisi Khusus Natal 2017 di Jakarta, Senin (25/12).
Menurutnya, pengurangan masa hukuman atau remisi dapat dimaknai sebagai penghargaan bagi warga binaan yang dinilai telah mencapai penyadaran diri. Tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku.
"Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Mengingat remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima karena telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan," jelas Yasonna.
Remisi bukan semata-mata hak yang pasti didapatkan dengan mudah atau bentuk kelonggaran agar dapat segera bebas. Pemberian remisi menjadi bentuk tanggung jawab untuk terus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan.
Yasonna mengatakan, sistem pemasyarakatan dilakukan berdasarkan pembinaan yang diarahkan pada upaya memperbaiki diri bagi narapidana, atas kesalahan dan kekeliruan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Kami menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang bebas hari ini. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," imbuhnya.
Kemenkumham memberikan Remisi Khusus Natal 2017 kepada 9.333 narapidana di seluruh Indonesia, 175 orang di antaranya yang mendapat remisi langsung bebas.
[wah]
BERITA TERKAIT: