Tidak Mau Anaknya Terjerumus LGBT, Alasan Euis Ajukan JR Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 23 Desember 2017, 15:23 WIB
Tidak Mau Anaknya Terjerumus LGBT, Alasan Euis Ajukan JR Ke MK
Euis Sunarti/Net
rmol news logo Pemohon uji materi atas pasal yang mengatur mengenai kejahatan kesusilaan, Euis Sunarti mengaku kecewa dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menjelaskan bahwa dirinya mengajukan uji materi atas  Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena khawatir akan bahaya kekerasan terhadap kejahatan kesusilaan itu sendiri. Utamanya terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Itulah yang kami ketahui, makanya kenapa kami sampai melakukan judicial review," jelasnya dalam diskusi bertajuk 'LGBT, Hak Asasi dan Kita' di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12).

Euis menyebut bahwa mengajukan judicial review ke MK bukan yang mudah. Pengajuan itu cukup merepotkan. Namun, sebagai orang tua yang tidak mau anaknya terjerumus, dia merasa terpanggil untuk mengajukan.

"Dirasakan ada kekosongan hukum di lapangan, jadi ketika misalnya ada penggrebekan pesta seks gay di Kelapa Gading, masyarakat mengadu kemudian di bawah oleh polisi ke kantor polisi, besoknya lolos. Demikian juga dengan hal-hal lainnya yang sifatnya adalah promosi," tegasnya.

"Selama perilaku itu tidak dikatakan ilegal, malahan katanya tidak bisa orang yang bergerak di bidang itu juga ilegal, kecuali kalau misalnya menyangkut UU ITE atau pun pornografi, baru kena," lanjutnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA