"Iya dapat, dia (Ahok) dapat remisi 15 hari," ujar Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ade Kusmanto, Jumat (22/12).
Remisi terhadap Ahok diberikan untuk Hari Raya Natal. Ade menjelaskan Ahok mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan. Dia sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, kemudian berkelakuan baik selama di penjara.
Ade menjelaskan remisi diberikan bukan karena Ahok mengajukan pengurangan penahanan ke Kemenkumham lewat kuasa hukumnya, melainkan sudah otomatis mendapatkannya.
"Sudah otomatis itu (mendapatkan remisi)," tutur Ade.
Ade, seperti dilansir
Jawapos.com, menekankan semua tahanan berhak mendapatkan remisi hari raya keagamaan asalkan sudah melewati kurungan penjara selama 6 bulan dan juga berkelakuan baik.
Kabar Ahok akan mendapatkan remisi muncul di pemberitaan sejak hari Selasa (19/12). Kabar tersebut diutarakan pengacara Ahok, I Wayan Sudirta. Wayan mengatakan selain Natal, Ahok juga bakal mendapatkan remisi 2 bulan pada hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2018.
Ahok mendekam di Mako Brimob lantaran dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakum menjatuhkan 2 tahun kurungan penjara karena terbukti melakukan penodaan agama di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.
[dem]
BERITA TERKAIT: