Analisis Jaksa Tentukan Langkah KPK Atas Vonis Andi Narogong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 Desember 2017, 19:29 WIB
Analisis Jaksa Tentukan Langkah KPK Atas Vonis Andi Narogong
Net
rmol news logo Jaksa penuntut akan menyampaikan analisis kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait vonis terhadap terdakwa kasus korupsi KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, analisis jaksa akan digunakan untuk mengambil langkah selanjutnya atas vonis tersebut.

"Pihak JPU akan menganalisis, dan itu akan disampaikan kepada pimpinan. Lalu akan disampaikan langkah apa yang akan diambil selanjutnya," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Andi Narogong. Selain pidana penjara, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar.

Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebeaar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri.

Putusan berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ditetapkan majelis hakim yang terdiri Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia Subagdja, Anwar, dan Ansyori Saifudin.

Hakim juga menyetujui permohonan Andi menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK Nomor KEP.1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Tindak Pidana Korupsi. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA