Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Korbannya Tamatan SMA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 21 Desember 2017, 18:50 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Korbannya Tamatan SMA
Foto/Net
rmol news logo Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat perdagangan orang. Jaringan sindikat ini menjual WNI ke negara Arab, Asia dan China.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan terbongkarnya sindikat ini setelah adanya pemulangan 39 TKI oleh KBRI Kuala Lumpur. Mereka direkrut untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Dalam pengungkapan ini, Polri menetapkan tujuh tersangka yang ditangkap dalam berbagai operasi terpisah.

"Dari jaringan Arab ini, terbongkar setelah ada pemulangan 39 TKI oleh KBRI Kuala Lumpur. Mereka direkrut untuk bekerja sebagai PRT di Arab dengan iming-iming Gaji USD 250-300," ujar Ari di gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Ari menjelaskan, 39 TKI itu di tempatkan sementara di rumah tersangka berinisial M. Setelah itu, mereka diterbangkan melalui Bandara Juanda, Jawa Timur ke Pontianak, dan di bawa ke Entikong, Kalimantan Barat hingga akhirnya tiba di Bandara Kuala Lumpur.

"Di Bandara Kuala Lumpur korban ditelantarkan selama dua hari, kemudian diamankan KBRI Kuala Lumpur, setelah di cek ternyata visanya ziarah bukan visa kerja," jelas Ari.

Menurut Ari, dari jaringan Arab Saudi pihaknya telah mengamankan empat tersangka yang berinisial M, F, U dan R. tersangka M adalah pelaku sentral dengan peran penampung, pengirim, dan pengurus visa.

"Untuk jaringan Malaysia, tersangka berinisial WHA berperan sebagai Direktur PT Kis Sofia Sukses Sejati, perusaahaan yang bergerak dibidang jasa penyalur tenaga kerja. Adapun modus yang digunakan jaringan Malaysia ini dengan menawarkan pekerjaan di Malaysia kepada para siswa tamatan SMA ke sekolah-sekolah.

"Korbannya sebanyal 152, mereka diimingi bekerja di perusahaan elektronik di Malaysia," jelas Ari.

Sebelum berangkat ke Malaysia tersangka WHA menjelaskan para korban bahwa perusahaan elektronik yang dijanjikan telah koleps alias tutup. Untuk meyakini para korbannya, WHA kembali menjanjikan pekerjaan di perusahaan lainya di Malaysia dengan gaji sebesar 900 ringgit Malaysia.

"Ketika disana (Malaysia) korban bekerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan hingga ditanggap oleh Polisi Diraja Malaysia karena dianggap sebagai TKI Ilegal," urai Ari.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan untuk jaringan Tiongkok, pihaknya telah menetapkan dua tersanga berinisial S alias S alias M dan AY alias BB.

Menurut Ari sindikat ini memberikan janji kepada lima korbannya untuk diberangkatkan ke China sebagai TKI dengan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga. Jaringan ini menggunakan izin visa wisata untuk korbannya hingga akhirnya kepolisian Tiongkok mengamankan kelima korban sebagai TKI ilegal.

"Dari pengungkapan ini Satgas tindak pidana perdagangan orang berhasil menyelamatkan 176 korban," ujar Ari.

Tujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan juga Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri (PPTKILN). [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA