Kabareskrim, Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan dalam proses penyidikan kasus tersebut pihaknya sempat terjadi perdebatan mengenai kerugian negara. Di sisi lain Kejagung juga menyarankan agar kasus tersebut dibawa ke perdata sementara, polri telah menemukan tindak pidana korupsi.
Menurut Ari, dirinya telah mengikuti kasus tersebut saat menjabat sebagai Wakabareskrim. Saat itu pun pihaknya mengalami perdebatan panjang dalam ekspos kasus bersama Kejagung.
"Waktu itu kami menghitung total lost disana (kejagung) ada penghitungan beda. Ya salah satu diantaranya itu (kejagung mengarahkan keperdata)," ujar Ari di gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Lebih lanjut Ari menengaskan pada prinsipnya Polri sangat berharap kasus ini bisa masuk ke meja hijau sebab dalam proses penyidikan Polri sudah serius untuk mengungkap kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 38 triliun.
"Di Kejagung cukup alot diakusi, kita masih ada beberapa kekurangan. Sekarang berkas perkara ada di Kejaksaan, masih dalam pemeriksaan kejaksaan. Tunggu saja mudah-mudahan sudah dianggap cukup," jelas Ari.
Dalam kasus ini Polri menetapka tiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
[nes]
BERITA TERKAIT: