Kapolri, Jaksa Agung Dan Pimpinan KPK Digugat Karena Korupsi Kondensat Mangkrak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 Desember 2017, 12:02 WIB
Kapolri, Jaksa Agung Dan Pimpinan KPK Digugat Karena Korupsi Kondensat Mangkrak
Bonyamin/net
rmol news logo Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan atas penanganan kasus korupsi penjualan kondensat yang mangkrak kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Hari ini, MAKI sudah mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan Kapolri, Jaksa Agung dan KPK terhadap kasus korupsi kondensat yang tidak jelas penangannya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (21/12).

Bonyamin merinci, gugatan praperadilan terhadap Tito dilayangkan karena Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga berkas perkara selalu dikembalikan dan belum dinyatakan lengkap atau P-21 hingga saat ini.

Sementara gugatan terhadap Jaksa Agung Prasetyo dilayangkan karena jaksa salah dalam memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim. Menurutnya, petunjuk jaksa bersifat subyektif dan sulit dipenuhi oleh penyidik Bareskrim. Boyamin menduga, Prasetyo mempersulit penyidik Bareskrim.

"Bareskrim seakan telah memenuhi petunjuk dan jaksa tampak akan mengarahkan kasus menjadi perdata atau bukan korupsi," ungkap Boyamin.

Adapun gugatan kepada KPK dilayangkan, imbuh Bonyamin, karena membiarkan penanganan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat berlarut-larut dan tidak mau mengambil alih perkara. Seharusnya kata Bonyamin, KPK wajib mengambil alih penanganan kasus yang berlarut hampir tiga tahun di institusi penegak hukum lain.

"Dengan gugatan ini, maka kami paksa Kapolri dan Jaksa Agung buka-bukaan siapa sebenarnya yang tidak becus menangani perkara, karena tampak selama ini saling lempar tanggung jawab," tegas Bonyamin.

Sebagaimana diberitakan, skandal mega korupsi Kondensat degan kerugian negara hingga Rp 35 Triliun melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan tersangka Raden Priyono dan Honggo Wendratno hanya jalan ditempat alias mangkrak. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA