Novanto Lebih Gagah

Di Sidang Kedua

Kamis, 21 Desember 2017, 10:46 WIB
Novanto Lebih Gagah
Setya Novanto/Net
rmol news logo Menjalani sidang kedua, penampilan Setya Novanto sangat berbeda. Wajahnya tak lagi lesu. Raut cemberutnya berganti dengan senyum sumringah. Dia juga tampak necis dan gagah. Jalannya tak lagi sempoyongan. "Seragam" khasnya, kemeja putih lengan pendek ditanggalkan, berganti batik coklat lengan panjang. Rambutnya tersisir rapi dan klimis, tak lagi acak-acakan.

Novanto tiba di gedung Pengadilan Tipikor pukul 09.30 WIB. Berbeda dengan sidang pertama, kali ini Novanto tidak diturunkan di lobi gedung Pengadilan melainkan dibawa ke tempat parkir basement. Dengan mulus, Novanto langsung naik ke ruang sidang Koesoemah Atmadja 1. Eks Ketum Golkar itu langsung duduk di belakang tim kuasa hukumnya yang dinakhodai Maqdir Ismail. Novanto tampak sumringah. Dia memberi senyum dan lambaian tangan kepada istrinya, Deisti Astriani Tagor, yang duduk di bangku pengunjung sidang paling depan. Deisti, yang mengenakan baju putih dengan kerudung warna senada, membalas senyum Novanto. Tak ada lagi airmata yang tumpah seperti dalam persidangan pekan lalu. Dalam sidang, hadir kader Golkar Azis Syamsuddin.

Beberapa menit sebelum pukul 10, Ketua Majelis Hakim Yanto membuka persidangan. Hakim Yanto mempersilakan Novanto duduk di kursi terdakwa. Dengan sigap, dia berdiri dan berjalan menuju kursi terdakwa, tanpa dipapah. Tangan kanan Novanto tampak memegang berkas eksepsi. "Saudara terdakwa sehat?" tanya Hakim Yanto. Kali ini, dia menjawab dengan lugas. "Sehat, yang mulia," jawab Novanto. Hakim mempersilakan tim penasihat hukum membacakan eksepsi. Pengacara Novanto, Maqdir Ismail mulai membacakan eksepsi setebal 61 halaman. "Ini kami akan bacakan meskipun tidak urut," ujar Maqdir.

Dalam eksepsi, pihak Novanto menyebut dakwaan KPK tidak sah. Sebab, Hakim Praperadilan Cepi Iskandar sudah memutus penetapan tersangka Novanto tidak sah. Kemudian, yang dipersoalkan lagi adalah soal perbedaan kerugian negara dalam dakwaan tiga terdakwa lain yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam dakwaan ketiganya, jumlah kerugian yang ada dalam dakwaan kliennya sama-sama Rp 2,3 triliun. Yang aneh menurut tim penasihat hukum, dalam dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi, Novanto tak disebut menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS. Sementara dalam dakwaan, kliennya itu menerima uang tersebut plus jam tangan senilai 135 ribu dolar AS. "Seharusnya, jika 7,3 juta dolar AS itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah. Tapi ini tidak. Nilainya sama dengan perhitungan tahun sebelumnya," ujar Maqdir.

KPK telah meminta perhitungan ulang terkait kerugian negara dalam perkara ini kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2 November 2017. Namun, BPKP tetap mencantumkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Hal ini, kata Maqdir, menyimpulkan KPK tidak cermat dalam unsur kerugian negara. Selama kuasa hukumnya membacakan eksepsi, Novanto ikut menyimak. Sesekali, dia turut membaca salinan eksepsi yang dipegangnya.

Kembali ke eksepsi, perbedaan lain adalah soal peran Novanto dalam tiga dakwaan sebelumnya. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Novanto disebut mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek. Sedangkan dalam surat dakwaannya, Ketua DPR nonaktif itu disebut mengintervensi anggaran serta pengadaan barang dan jasa. "Surat dakwaan disusun sesuai dengan selera penuntut umum," kata pengacara Novanto lainnya, Firman Wijaya.

Selain itu, yang juga disoroti tentu saja soal nama-nama sejumlah politikus PDIP yang hilang dalam dakwaan Novanto. Ketiganya Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly dan Olly Dondokambey. Tim kuasa hukum Novanto menilai, KPK sengaja menghilangkan nama-nama itu. "Dalam surat dakwaan Andi Narogong dan dakwaan Setya Novanto nama-nama tersebut dihilangkan secara sengaja oleh penuntut umum," tegasnya.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo disebut menerima aliran dana suap 520 ribu dolar AS, Yasonna Laoly menerima 84 ribu dolar AS dan Olly Dondokambey menerima 1,2 juta dolar AS. Selain ketiga politikus PDIP itu, kubu Novanto juga menyinggung hilangnya nama eks Mendagri Gamawan Fauzi. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan menerima uang 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta. Sedangkan dalam dakwaan Novanto, Gamawan Fauzi disebut menerima sejumlah Rp 50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia.

Karena itulah, Novanto meminta dakwaan dibatalkan demi hukum. Oleh sebab itu, kubu Novanto meminta majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur. Maqdir juga meminta pada putusan sela nanti, majelis hakim menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan dan membebaskan Novanto dari penahanan.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Yanto memutuskan meminta tanggapan jaksa terlebih dahulu pada sidang berikutnya. Sidang akan dilanjutkan kembali Kamis (28/12) pekan depan. Novanto pun meninggalkan ruang sidang. Dicecar wartawan soal eksepsinya, Novanto diam. Tapi, begitu ditanya soal dinamika yang berkembang di tubuh Partai Golkar, dia mau menjawab. "Ya saya bangga sama Pak Airlangga. Saya berharap Pak Airlangga bisa menindaklanjuti program yang sudah berjalan," ujarnya saat dimintai tanggapan soal naiknya Airlangga Hartarto menjadi Ketum Golkar.

Novanto juga sempat berpesan kepada seluruh kader Golkar agar selalu kompak dan memajukan program pemerintah dan Golkar ke depan. Dia kemudian masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya kembali ke Rutan KPK. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA