Bareskrim Ungkap Sindikat Pembuat Uang Dan Dokumen Palsu Di Jakarta Dan Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 20 Desember 2017, 13:40 WIB
Bareskrim Ungkap Sindikat Pembuat Uang Dan Dokumen Palsu Di Jakarta Dan Jabar
Foto/RMOL
rmol news logo . Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembuat uang dan dokumen palsu yang beroperasi di Jakarta dan Jawa Barat.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari penyelidikan tim Subdit IV Ditipideksus Bareskrim Polri di wilayah Jabar setelah menangkap dua orang pengedar uang palsu. Kemudian Bareskrim mengembangkan penyelidikan ditemukanlah pembuat uang palsu inisial BH.

"Dari pengedar dan si pembuat ang palsu ditemukan bukti-bukti yang sudah jadi Uang sebanyak Rp 24 juta, kemudian yang belum dupotong-potong jumlahnya miliaran," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Rabu (20/12).

Dari penggeledahan di rumah BH, polisi menemukan alat-alat pencetak dokumen palsu seperti BPKB, STNK, VISA, Faktur, Buku Nikah dan Dokumen Bank.

"Dari keterangan BH, dia telah menjual dokumen palsu itu ke pada pembeli sesuai dengan pemesanan atau pelanggan tertentu," jelas Ari.

Adapun modus operandi para pelaku yakni membeli mobil bodong alias tanpa surat-surat dari oknum debt collektor leasing seharga Rp 50 juta yang kemudian mobil tersebut digadaikan dengan dokumen palsu ke Penggadaian yang tersebar di Wilayah Jawa Barat.

"Motifnya mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai," pungkas Ari.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari sindikat ini antara lain, 16 unit mobil dari berbagai merek, 20 BPKB palsu yang telah dicetak, 32 STNK palsu, 76 lembar cek fisik kendaraan, 20 lembar KTP palsu dan tiga buku tabungan Bank palsu.

Tersangka terancam pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP Pasal 480 KUHP dan pasal 3 dan 5 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55, 56 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA