Maqdir mengatakan bahwa eksepsi yang disiapkan sebenarnya sudah selesai namun diperbaiki lagi.
"Sejauh ini sudah sekitar 75 atau 80 persen, sebenarnya udah selesai tapi kita perbaiki lagi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/12)
Menurutnya eksepsi diperkirakan akan selesai pada tengah malam nanti atau bahkan besok pagi. Dirinya menambahkan bahwa poin-poin dari eksepsinya adalah ketidakjelasan nama-nama pihak penerima serta jumlah uang yang telah diterima.
"Ya itu soal yang tidak sama atas pihak-pihak penerima kemudian jumlahnya juga tidak jelas, kemudian rekan pesertanya juga tidak sama. Ya kira-kira seperti itu lah," tukasnya.
Sedianya eksepsi akan dibacakan pada sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat besok hari, Rabu (20/12). Sebelumnya Maqdir meminta kepada Ketua Majelis Hakim Yanto memberikan waktu selama dua minggu untuk menyusun eksepsi. Namun demikian Hakim Yanto hanya memberi waktu satu minggu saja.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: