Hal itu terungkap saat Tonny memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12).
Tonny mulanya dicecar oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena pernah memberikan uang USD 10.000 kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani. Menurut jaksa, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Tonny mengaku pernah memberikan uang Rp 100 hingga Rp 150 juta kepada Mauritz, untuk kemudian diberikan kepada Paspampres.
"Itu benar. Itulah yang saya katakan ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya," ungkap Tonny.
Tonny membeberkan di setiap acara, salah satunya kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Kementerian Perhubungan, pihak pelaksana kegiatan wajib menyediakan dana operasional untuk Paspampres. Menurut keterangan Tonny, uang yang diberikan kepada Paspampres itu berasal dari kontraktor dan rekanan yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: