Berkas Korupsi Kondensat Bolak-balik Polisi-Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 16 Desember 2017, 18:23 WIB
Berkas Korupsi Kondensat Bolak-balik Polisi-Jaksa
Ilustrasi/Net
rmol news logo Hingga kini belum jelas kapan kasus korupsi kondensat disidangkan. Berkas perkara bolak-balik polisi jaksa. Jaksa sampai sekarang belum juga yakin dengan berkas yang disusun penyidik Bareskrim atas kasus yang merugikan negara 2,7 miliar AS atau setara Rp 35 triliun ini.

"Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara PT TPPI atau kondensat dengan men-splitsing menjadi dua berkas. Pertama, berkas tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono. Kedua, berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno," terang Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen M Iqbal dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (16/12).

Dijelaskan Iqbal, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim sudah empat kali melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Agung namun ditolak dengan alasan belum lengkap.

"Telah mengirimkan berkas perkara ke JPU empat kali. Saat ini penyidik telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari JPU, namun JPU belum memberikan P-21 walaupun telah dilakukan ekspos bersama dengan JPU," urai Iqbal.

Kasus korupsi kondensat ini bermula ketika PT TPPI mendapat penunjukan langsung dari BP Migas pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu tahun 2009-2010.

Proses ini diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjualan minyak mentah/kondensat bagian negara. Sebagaimana telah dilakukan audit perhitungan kerugian Negara oleh BPK RI sebesar 2.7 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindak pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara, yang melawan hukum dengan cara tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara," pungkas Iqbal.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA