Yusril: Pecat Wakil Rektor Trisakti, Tindakan Menristekdikti Di Luar Wewenang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 13 Desember 2017, 21:05 WIB
Yusril: Pecat Wakil Rektor Trisakti, Tindakan Menristekdikti Di Luar Wewenang
Yusril/net
rmol news logo Wakil rektor I bidang akademik Universitas Trisakti, Yuswar Zainul Basri menanyakan dasar kewenangan menteri riset teknologi dan pendidikan tinggi (menristekdikti) atas pemberhentian dirinya tanpa pertimbangan senat kampus.

"Dengan demikian, tindakan menristekdikti dapat diduga merupakan tindakan yang diluar wewenang," kata Kuasa Hukum Yuswar, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di kantor Ihza & Ihza Law Firm, Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Yusril menjelaskankan, selama menjabat wakil rektor, Yuswar sudah menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab serta sesuai aturan dan profesional.

Karenanya, keputusan menristek yang mengeluarkan SK pemecatan nomor 535/usakti/skr/XI/2017 dinilai bertentangan dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 PP 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.

"Bahwa di dalam undang-undang nomor 12 tahun 2012 maupun pp nomor 4 tahun 2014, menteti ristek hanya memiliki kewenangan terbatas, yakni pengaturan, perencanaan, pengawasan, pembinaan dan koordinasi. Jadi, Tidak bisa dia memberhentikan rektor atau memecatnya," tambahnya.

Yusril menjelaskan, jika keputusan menristekdikti tidak dibatalkan maka dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dalam waktu dekat ini kita akan menggugat ke PTUN, karena bagaimanapun tindakan dan pemberhentian ini tidak sah," katanya.

Ditempat yang sama, Yuswar mengatakan dirinya kaget dengan keputusan tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan aturan hukum baru yang terkesan sengaja dibuat untuk kepentingan diri maupun golongan tertentu.

"Yang harus diketahui, Universitas Trisakti ini adalah harta negara yang harus dijaga dan dirawat dengan baik, kebetulan saya orang yang mengetahui sejarah trisakti sejak awal berdiri," demikian Yuswar. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA