"Kami sudah dapat jawaban mereka tidak bersedia," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/12) malam.
Menurut Sandi, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan dua pilihan untuk YKSW. Selain pengembalian uang sejumlah Rp 191 miliar sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pilihan kedua adalah pembatalan transaksi pembelian lahan tersebut. Pilihan kedua inilah kata Sandi yang sedang diupayakan pemprov antara kedua pihak.
"Opsi kedua itu kami utamakan pembicaraan kekeluargaan dulu untuk mencari titik temu," tambah Sandi.
Jika terus gagal menemui titik temu, permasalahan RS Sumber Waras kata Sandi tidak akan selesai. Imbasnya, Pemprov DKI belum dapat menindaklanjuti pembangunan rumah sakit baik dari sisi akuntansi maupun hukum.
"Persoalan pengadaan lahan Sumber Waras harus segera tuntas. Pemprov DKI mengejar target predikat laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK tahun 2017," ujar Sandi.
Sebelumnya, BPK kembali menegaskan bahwa pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai. Proyek ini terindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar. Jumlah ini adalah hasil pemeriksaan investigatif BPK atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPK juga merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak YKSW. Rekomendasi itu untuk memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp 191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU) karena BPK fokus pada penyelamatan atau pemulihan keuangan negara.
[san]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: