KPK Pertimbangkan Permohonan Justice Collaborator Andi Narogong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Desember 2017, 20:01 WIB
KPK Pertimbangkan Permohonan Justice Collaborator Andi Narogong
Andi Narogong/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima permohonan justice collaborator (JC) dari terdakwa kasus KTP Elektronik, Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa KPK telah menerima permohonan JC dari Andi Narogong sejak September lalu. Tetapi, KPK masih mempertimbangkan beberapa hal sebelum menerima permohonan tersebut.

"Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa (Andi Agustinus) kooperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan, atau membuka peran aktor yang lebih tinggi," ujar Febri saat dihubungi wartawan, Kamis (7/12).

Menurutnya, sejumlah pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC. Hingga saat ini seluruh terdakwa kasus E-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya, bahkan dua di antaranya telah mengembalikan uang ke KPK.

"Kami ingatkan juga jika posisi JC dikabulkan hingga di pengadilan, maka nantinya hal tersebut akan menguntungkan terdakwa," lanjutnya.

Keuntungan tersebut yaitu dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dan mendapatkan hak seperti remisi, bahkan bisa mendapat pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku.

"Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar," katanya.

Andi sempat membeberkan semua fakta terkait proyek KTP berbasis elektronik tersebut kepada majelis hakim. Andi mengungkapkan alasannya menceritakan semua fakta di balik tender proyek senilai Rp 5,9 triliun dalam persidangan yang digelar Kamis (30/11). Tidak hanya itu, Andi membeberkan peran sejumlah nama yang terlibat dalam proyek tersebut.

Beberapa nama dan perannya masing-masing disebut seperti anggota DPR RI Setya Novanto, pengusaha Paulus Tannos, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Made Oka Masagung. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA