Pengunduran Sidang Praperadilan Setnov Adalah Strategi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 Desember 2017, 11:44 WIB
rmol news logo . Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar menganggap langkah KPK mengundur sidang praperadilan sebagai salah satu strategi untuk menggugurkan praperadilan kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Abdul Fikar mengatakan bahwa langkah KPK yang mengajukan pengunduran sidang kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat bisa diindikasikan sebagai langkah untuk menggugurkan sidang praperadilan Setnov, yang juga ketum Golkar itu.

"Sangat bisa," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (4/12).

Menurut Abdul Fikar, sidang praperadilan hanya bersifat prosedural saja.

"Karena praperadilan kan prosedural saja, secara materil. Pasca pengakuan dan kesaksian Andi Narogong, kan sudah jelas semua perannya, termasuk SN serta beberapa lainnya termasuk adiknya bekas Mendagri Gamawan Fauzi," jelasnya.

Bahkan, Abdul Fikar menambahkan bahwa praperadilan adalah akal-akalan yang dilakukan oleh pelaku korupsi supaya dapat terbebas dari jeratan hukum.

"Sebagai pelaku korupsi KTP elektronik, jadi Praperadilan itu akal-akalan saja," pungkasnya.

KPK mengajukan pengunduran sidang praperadilan dalam kasus korupsi KTP elektronik kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama tiga minggu. Namun demikian PN Jaksel hanya mengabulkan pengunduran selama satu minggu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA