Kamis, Ahmad Dhani Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 28 November 2017, 18:07 WIB
Kamis, Ahmad Dhani Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
Ahmad Dhani/Net
rmol news logo . Pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian SARA di media sosial.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Iwan Kurniawan menjelaskan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka berdasarkan pada gelar perkara tanggal 23 November 2017.

"Kita sudah putuskan bahwa laporan terkait kasus Ahmad Dhani ini sudah memenuhi unsur pidana," kata Iwan saat dihubungi wartawan, Selasa (28/11).

Dijelaskannya, dalam pertimbangan penetapan tersangka ini, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

"Nanti hari Kamis (Ahmad Dhani) diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya," ujar Iwan.

Sementara untuk penahanan, Iwan belum bisa memastikan kapan bakal dilakukan. Namun ia menyatakan bahw surat penetapan tersangka itu telah dilayangkan kepada Ahmad Dhani.

Iwan memastikan dalam penetapan tersangka ini, pihaknya bekerja secara profesional sesuai dengan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana tanpa ada unsur muatan politis.

"Saya hanya melaksanakan tugas dalam proses penegakan hukum. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa. Ini murni penegakan hukum," pungkasnya.

Seorang warga bernama Jack Boyd Lapian sebelumnya melaporkan Ahmad Dhani dengan nomor laporan LP/1192/III/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 9 Maret 2017.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Mantan suami Maia Estianti itu disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA