"Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) yang merugikan negara setengah triliun rupiah," kata Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Indarto, Rabu (22/11).
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan melawan hukum dan merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada calon pembeli kios pada Garut Super Blok selama periode Oktober 2014-Juni 2015 oleh PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS), dengan plafond sebesar Rp 566,45 miliar.
Dugaan perbuatan melawan hukum itu diperkirakan menggunakan modus penggunaan data outstanding pembiayaan macet oleh BJBS sebesar Rp 548,94 miliar.
Kasus ini dilaporkan Bareskrim pada 7 September 2017 lalu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 910/ IX / 2017 /Bareskrim, tanggal 7 September 2017. Dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/175.a/IX/2017/Tipidkor, tanggal 7 September 2017.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google