Hal itu ia kemukakan mengomentari dua terdakwa kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael yang sejak awal hingga sidang ke 13 tak pernah hadir. Yang mana selama ini satu orang terdakwa lain yakni Gustav Pattipeilohy yang kerap muncul guna menghadiri persidangan.
Menurut dia, harusnya jika memang sudah begitu, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebenarnya bisa melakukan upaya panggil paksa.
"Itu memang menjadi kewajiban pihak penegak hukum untuk menghadirkan ke persidangan, dalam hal ini Jaksa," tegasnya, Rabu (22/11).
Untuk itu, menurutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bisa dibilang sudah tidak melakukan kewajibannya secara baik karena tak dapat menghadirkan paksa terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti ke persidangan.
"Dalam persidangan pidana, terdakwa dilarang untuk tidak hadir," imbuhnya.
Terlebih, tambahnya, proses hukum Edward Soeryadjaya di Kejaksaan Agung membuktikan sakit yang dideritanya tidak menghalangi pemeriksaan hingga akhirnya ditahan.
"Jaksa Agung harus menugaskan Jaksa Pengawas untuk melihat proses penanganan terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dapat ditelaah kejanggalan," kata Ifdhal yang juga mantan Direktur Eksekutif Elsam.
Diketahui hingga persidangan ke 13 kali, diketahui terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tak pernah menghadiri sebab berdalih sakit. Kendati begitu, tim Dokter dan rumah sakit yang ditunjuk PN Bandung telah menyatakan bahwa kedua terdakwa dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis. Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta yang memeriksa kesehatan Edward Soeryadjaya tegas mengungkapkan bahwa tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen terhadap terdakwa.
“Apalagi sudah ada second opinion dari pihak Dokter idependen yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan kedua terdakwa,†pungkasnya.
Edward Soeryadjaya, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy didakwa sebab diduga menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk mengklaim aset nasionalisasi yang kini digunakan sebagai SMAK Dago. Edward Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung karena diduga melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara sekitar Rp 1,4 triliun.
[sam]
BERITA TERKAIT: