Begitu ditegaskan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin dini hari (20/11).
Fredrich menemani kliennya sampai dipindahkan ke rumah tahanan KPK. Dia merasa, tuduhan KPK bahwa kliennya selalu mangkir adalah kekeliruan.
Terlepas dari itu, dia meyakinkan bahwa Novanto adalah orang taat hukum dan akan mengikuti proses yang harus dijalani.
Menurutnya, kliennya sudah menempuh jalur hukum untuk membela diri dari jeratan pidana korupsi KTP-el. Seperti sudah terbit SPDP untuk dua Pimpinan KPK di Bareskrim, kemudian juga dengan meminta perlindungan kepada Presiden.
"Jadi beliau melakukan prosedur hukum sesuai dengan prosedur yang sebenarnya," jelasnya.
Fredrich memperkirakan, penahanan kliennya ada kaitan jangka panjang yaitu terhadap peta politik di 2019 mendatang. Baginya, Novanto yang seharusnya masih dirawat tidak sepatutnya dibawa ke tahanan.
"Ini adalah gejala-gejala, tanya saja sama orang partai," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: