KPK Serahkan Surat Penahanan Ke Istri Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 November 2017, 22:50 WIB
KPK Serahkan Surat Penahanan Ke Istri Novanto
Setya Novanto/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto selama 20 hari ke depan, atas statusnya sebagai tersangka korupsi proyek kartu identitas elektronik (KTP-el).

Berita acara penahanan telah disampaikan pihak KPK kepada sang istri Deisti Astiani.

Namun, kuasa hukum Novanto menolak menandatangani berita acara penahanan itu, sehingga yang diberikan kepada Deisti hanya ditandatangani penyidik KPK dan dua orang saksi dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK kemudian membuat berita acara penolakan menandatangi berita acara penahanan tersebut.

"Tetapi berita acara ini pun tidak ditandatangani oleh pihak SN (Setya Novanto). Namun satu rangkap berita acara penahanan telah diserahkan kepada istri SN. Jadi pihak SN sudah mengetahui (penahanan) ini," jelasnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11).

Lantaran berita acara penolakan menandatangi berita acara penahanan juga tidak ditandatangani pihak Novanto maka KPK kembali menerbitkan berita acara. Pada berita acara terakhir yang dibuat kembali hanya ditandatangani oleh penyidik dan dua saksi.

Berhubung Novanto masih harus menjalani perawatan di rumah sakit, KPK kemudian menetapkan pembantaran penahanan kepadanya. Dalam hal itu, KPK juga menerbitkan berita acara pembantaran penahanan untuk Novanto. Lagi-lagi pihak Novanto enggan untuk menandatanganinya.

"Maka sesuai aturan yang berlaku di kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka penyidik menyiapkan berita acara penolakan pembantaran penolakan. Jadi berita acara penahanan ataupun berita acara pembantaran penahanan tidak ditandatangani pihak SN," jelas Febri. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA