Pansus KPK Layangkan Surat Pemanggilan Kedua Untuk Agus Rahardjo Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 November 2017, 17:40 WIB
Pansus KPK Layangkan Surat Pemanggilan Kedua Untuk Agus Rahardjo Cs
Pansus KPK/net
RMOL Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada jajaran komisioner KPK.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa mengungkapkan alasan pemanggilan Agus Rahardjo Cs itu untuk meminta klarifikasi terhadap sejumlah temuan penyelidikan Pansus Angket KPK.

"Kita akan memanggil kembali KPK, untuk mengkonfirmasi hasil penyelidikan terhadap temuan," kata Agun saat jumpa pers di media center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

Politisi Partai Golkar ini menegaskan pada pemanggilan pertama pimpinan KPK tidak hadir dengan alasan  tengah  mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU MD3 tentang pembentukan Pansus Angket KPK.

"Kita sudah pernah melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK. Tapi pihak KPK tetap tidak mau hadir dengan alasan yang sama karena sedang melaksanakan judicial riview," kata Agun.

Untuk pemanggilan kedua ini, pihaknya berharap pimpinan KPK bisa hadir. Ditambah lagi kata Agun, surat pemanggilan kedua dibuat lebih spesifik.

"Kami berharap untuk panggilan berikutnya ini pihak KPK bisa kooperatif. Surat yang akan kami layangkan tentu jauh lebih spesifik," katanya.

Kehadiran pimpinan KPK menurut dia sangat penting  agar Pansus bisa menyelesaikan tugasnya. Sebab  masa kerja Pansus Angket  di masa sidang kedua ini sangat pendek. [san]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA