Namun ditegaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rikwanto, koordinasi dan bantuan Polri terhadap KPK tidak terlibat urusan hukum yang sedang ditangani.
"Kami tidak mencampuri urusan hukum. Namun kalau kami diminta untuk membantu seperti ada penggeledahan, OTT, ya untuk membantu keamanan dalam proses pelaksanaan agar tidak terhambat, kami berikan bantuan anggota," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Rikwanto menegaskan Polri tidak mencampuri urusan hukum yang ditangani KPK terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Yang dilakukan Polri hanya memberikan bantuan pengamanan untuk tugas KPK di lapangan.
KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Setya Novanto pada Rabu malam (15/11). Upaya jemput paksa itu gagal karena Setnov tidak ada di rumah dan belum diketahui keberadaannya.
Penyidik sudah mengantongi surat penangkapan ketum Partai Golkar itu yang sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
KPK menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka kasus KTP eloktronik pada Jumat lalu (10/11). Setnov sebelumnya bebas dari status tersangka dalam kasus yang sama setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
[rus]
BERITA TERKAIT: