Menurutnya, hal itu merupakan hak setiap warga negara untuk membersihkan nama baik dirinya.
"Itu hak dia. Orang membela diri, membersihkan diri, kan sudah ada Undang-Undangnya. Siapa yang boleh diadukan, siapa yang boleh dihukum. Saya rasa kita tidak bisa menghalang-halangi proses yang yang sudah diajukan ke polisi," ujar Mahfud ditemui di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tanah Abang, Jakarta, Minggu (5/11).
Mahfud menambahkan dirinya lebih khawatir masyarakat luput dari persoalan utama yang menyeret nama Novanto lantaran terlalu fokus mengikuti kasus dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, pemberitaan mengenai pelaporan Novanto terkait pencemaran nama baik tidak terlalu penting dibanding kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e).
"Saya kira tidak terlalu penting untuk diberitakan pelaporan-pelaporan itu. Biarin saja. Karena kalau itu menjadi berita yang sensasional, perhatian orang kan tidak pada substansinya pada apa yang diduga dia lakukan. Isu e-KTP kan isu utama yang saat ini sedang mencuat," ucapnya.
Polisi telah menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi (29) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Setya Novanto.
Dyan dilaporkan ke polisi oleh Novanto pada 10 Oktober 2017 karena diduga telah menyebar meme Novanto saat sakit. Foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial.
Salah satu meme yang disebar Dyan melalui akun media sosial Instagram adalah foto Novanto yang dibuat mirip karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises yang juga menggunakan masker.
[nes]