Eddy Rumpoko: Praperadilan Yang Saya Ajukan Untuk Masyarakat Batu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 November 2017, 14:56 WIB
Eddy Rumpoko: Praperadilan Yang Saya Ajukan Untuk Masyarakat Batu
Eddy Rumpoko/Net
rmol news logo . Walikota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko mengajukan praperadilan terhadap kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu, Jawa Timur TA 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

Ajuan praperadilan itu telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 24 Oktober 2017 dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2017/PNJKT.SEL. Adapun sebagai termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/11), Eddy menyebut praperadilan yang diajukannya itu untuk masyarakat Batu.

"Untuk masyarakat Batu," kata Eddy sesaat sebelum masuk mobil tahanan KPK.

Eddy mengajukan praperadilan karena menilai penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah terkait dengan keberadaan bukti. Juga posisi penangkapan Eddy yang saat itu sedang berada di kamar mandi juga dipersoalkan olehnya.

Jurubicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menegaskan KPK yakin dengan bukti yang dimilikinya. Serta operasi tangkap tangan yang diyakini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Meskipun uang yang diduga akan diberikan kepada tersangka belum diterima secara langsung, namun KPK sudah memiliki bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa ada indikasi atau dugaan tersangka atau suap dalam kasus ini," kata Febri, pada 30 Oktober lalu.

Eddy Rumpoko ditangkap Satgas KPK pada 16 September 2017. Dua orang lainnya yang juga ditangkap yaitu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap. Suap itu diduga diberikan oleh Filipus selaku pengusaha.

Eddy diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus. Sedangkan Edi diduga menerima suap Rp 100 juta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA