"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Guntur,†jelas Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/11).
Pagi tadi, penyidik KPK memeriksa Arief selama lebih dari lima jam. Arief keluar dari Gedung KPK pukul 16.56 WIB dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK'.
Arief pasrah terhadap poses penahanan ini. Dia akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Kita ikuti saja proses hukum yang berlaku," sambungnya.
Arief ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 Agustus 2017. Kader PDIP itu diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief terjerat dua kasus suap terkait pembahasan APBD Malang. Selain kasus suap perubahan APBD-P Malang tahun 2015, Arief juga diduga menerima suap dari komisaris PT ENK, Hendrawan Maruzaman (HM).
Pemberian suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang tahun 2016 pada 2015.
Suap yang ia terima dari PT ENK Hendarwan Maruzaman sebesar Rp 250 juta. Sedangkan nilai proyek dari pembangunan jembatan itu sekitar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears sejak 2016 hingga 2018.
Akibat perbuatannya, KPK memberatkan Arief dengan pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
[sam]
BERITA TERKAIT: