CH Kembali Bersaksi Dalam Kasus KTP-El

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 31 Oktober 2017, 11:26 WIB
CH Kembali Bersaksi Dalam Kasus KTP-El
Chairuman Harahap/Net
rmol news logo . Penyidik KPK kembali memanggil mantan Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap (CH).

CH akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka korupsi KTP Elektronik, Anang Sugiana Sudihardjo.

"Hari ini penyidik menjadwalkan hanya satu orang saksi dalam kasus KTP-El dengan tersangka ASS," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10).

CH tiba di gedung KPK sekitar 10.12 WIB dan langsung masuk ke lobi, menghampiri meja registrasi. Kemudian ketua Komisi II periode 2009-2014 itu duduk di ruang tunggu dan tak lama berselang naik ke ruang pemeriksaan KPK di lantai 2.

Nama CH sempat disebut-sebut menerima uang korupsi proyek KTP-El. Hal itu diungkapkan mantan Ketua Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 3 April 2017 lalu.

Menurut Nazar, CH selalu meminta uang proyek tersebut kepada anggota Komisi II DPR Mustoko Weni. Selain itu, CH juga disebut pernah meminta langsung uang proyek itu kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun pernyataan itu dibantah CH saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor untuk terdakwa Andi Narogong pada 11 September 2017 silam. Mantan Kajari Sumut itu menolak disebut pernah menerima uang proyek KTP-el.

Namun, CH mengaku kepada majelis hakim bahwa ia pernah tiga kali bertemu dengan Andi Narogong di Gedung DPR. Menurutnya, ketika itu ia pertama kali dikenalkan Andi oleh Setya Novanto, ketua Fraksi Golkar DPR saat itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA