Menurutnya, kebakaran yang menewaskan 47 orang itu merupakan peristiwa besar yang telah merugikan banyak pihak.
"Sanksi pastinya nanti kita lihat bagaimana konstruksi hukumnya. Tapi menurut saya sanksinya harus berat karena ini korban besar," kata Hanif kepad awartawan, Senin (30/10).
Pemilik pabrik juga dinilai lalai soal pedoman keselamatan kerja yang sudah selayaknya menjadi prioritas. Mengingat, bahan baku yang digunakan dalam proses produksi di pabrik tergolong sangat berbahaya. Pelanggaran lainnya adalah pengelola pabrik turut mempekerjakan anak di bawah umur dan tidak adanya jaminan asuransi, termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang sudah seharusnya menjadi kewajiban setiap pemberi pekerja.
"Keselamatannya kurang memadai. Ini lebih seperti gudang, bukan pabrik kalau kita lihat dari sarana dan prasarananya," ujar Hanif.
Pada Kamis pagi (26/10), pabrik kembang api yang terletak di Kompleks Pergudangan 99, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten meledak dan terbakar habis.
Kebakaran pabrik milik PT Panca Buana Cahaya Sukses itu menewaskan 47 orang dan 46 lainnya mengalami luka bakar. Polisi mencatat pabrik tersebut memiliki sebanyak 103 karyawan.
[wah]
BERITA TERKAIT: