"Ini jelas bentuk kriminalisasi yang dilakukan Kejaksaan atas pemaksaan penahanan terhadap HS, mereka memaksa tanpa dasar hukum yang jelas dan ini melanggar Pidana serta Hak Asasi Manusia,†jelas Pengacara Hendra, Syafuan di Jakarta (Minggu, 29/10).
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya membatalkan dakwaan terhadap HS dalam putusan sidang praperadilan No.117/PID.Prap/2017/PN.Jkt.Sel pada tanggal 25 Oktober 2017.
Syafuan menegaskan, seharusnya kliennya dikeluarkan dari tahanan sejak dibacakannya Putusan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan malah di ajukan sidang lagi dengan tempat berbeda, dengan kasus yang sama.
"Jelas dalam putusan pengadilan negeri jakarta selatan itu mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa laporan polisi atas nama pelapor Azhar Umar baik Polda Metro Jaya maupun di Polres Jakarta Utara adalah laporan terhadap peristiwa pidana yang sama, yang berasal dari pelapor yang sama, terlapor yang sama dan peristiwa pidana yang sama, tempat Locus delicti dan waktu tempus delictie yang sama, sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kan gitu bunyi putusan nya," tegas syafuan.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut juga menyatakan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) berdasarkan surat ketetapan Nomor : S/Tap/562/VII/2015 Dit, Reskrimum tanggal 9 Juli 2015, tentang penghentian penyidikan perkara (SP3), yang berasal dari berkas perkara hasil penyidikan laporan polisi no:LP/3007/VIII/2014/Dit. Reskrimum adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Dari putusan itu kan jelas SP3 nya sah dan otomasi penetapan P21 yang baru dikeluarkan kejaksaan tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan pasal 110 ayat (2) dan 3 KUHAP dan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No.Per-036/A/JA/09/20 tentang SOP," jelasnya.
Karenanya, Syaufan merasa heran dan menyimpulkan bahwa Kejaksan Jakarta Utara mempermainkan hukum serta mengkriminalisasi orang yang mencari keadilan, dalam hal ini kliennya.
“Kita heran dengan ulah para jaksa jakarta utara ini, padahal jelas kejaksaan jakarta utara diminta oleh pengadilan jakarta selatan untuk mengembalikan harkat dan martabat HS kepada keadaan semula bukan malah sebaliknya,†jelasnya.
"Itu kan perintah pengadilan sehingga siapapun wajib untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut, jangan malah berupaya mengkriminalisasi dan menabrak aturan donk,†sambung Syaufan.
[sam]
BERITA TERKAIT: