BPHN-Peradi Sepakat Perkuat Program Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 27 Oktober 2017, 22:09 WIB
BPHN-Peradi Sepakat Perkuat Program Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
Foto: Istimewa
rmol news logo Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI sepakat bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia guna menguatkan program bantuan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Penandatangan kerjasama dilakukan langsung oleh pucuk pimpinan kedua lembaga. Dari BPHN ada Enny Nurbaningsih, sementara Peradi oleh Fauzie Yusuf Hasibuan.

"Perjanjian Kerjasama ini bentuk dukungan kami terhadap program Reformasi Hukum jilid 2 yang dicanangkan Presiden Jokowi dengan meluaskan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” jelas Fauzie usai penandatanganan kerjasa di Gedung BPHN, Cililitan, Jakarta Timur (Jumat, 27/10).

Dalam kesepakatan itu, disebutkan juga klausul pengawasan Peradi terhadap pelaksanaan bantuan hukum oleh advokat Peradi baik dalam PBH maupun OBH dibawah Kemenkumham.

"Komisi Pengawas akan memantau pelaksanaan bantuan hukum oleh advokat Peradi baik di PBH maupun OBH dibawah Kemenkumham. Jika ditemukan pelanggaran akan ditindak secara bersama-sama oleh Peradi dan BPHN,” demikian Fauzie.

Penandatanganan kerjasama disaksikan Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Djoko Pudjirahardjo, Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Dwiyanto Prihartono, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara, Wakil Ketua PBH Peradi Riri Purbasari Dewi dan Sekretaris Komisi Pengawas Peradi Victor Nadapdap.

Bulan Agustus lalu PBH Peradi Ruteng NTT dan PBH Peradi Cirebon dinobatkan sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terbaik 2017 oleh Menkumham RI Yasonna Laoly. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA