Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dairi menilai mereka terbukti melakukan korupsi dana soÂsialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2014.
Kelima komisioner yang menjadi pesakitan di sidang ini adalah Sahitar Berutu (ketua KPU), Daulat Merhukum Solin (anggota), Sahrun Kudadiri (Anggota), Ren Haney Lorawaty Manik (anggota) dan Tunggul Monang Bancin (anggota).
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada lima terÂdakwa masing-masing selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta," tuntu Jaksa Wijaya di Pengadilan Tipikor Medan. Jika denda tidak dibayar, hukuman kelima terdakwa ditambah 3 bulan penjara.
"Perbuatan kelima terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana," kata Jaksa Wijaya.
Menanggapi tuntutan tersebut, kelima terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.
"Sidang ditunda hingga peÂkan depan dengan agenda pleÂdoi," kata ketua majelis hakim Morgan Simanjuntak.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan memvonis Sekretaris KPU Pakpak Bharat, Hasanuddin Lingga dan beÂkas Bendahara KPU Pakpak Bharat, Anggiat Siketang masÂing-masing dipenjara 4 tahun.
Dalam kasus ini, KPU Pakpak Bharat mendapat dana hibah dari APBD 2014 sebesar Rp 641 juta. Dana itu untuk sosialisasi Pemilu dan Pilpres 2014. Namun dana itu diseleÂwengkan. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 471 juta. ***
BERITA TERKAIT: