KPK Gali “Kejahatan" Sjamsul Nursalim Lewat Tersangka BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Oktober 2017, 20:06 WIB
KPK Gali “Kejahatan" Sjamsul Nursalim Lewat Tersangka BLBI
Sjamsul Nursalim/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengorek keterangan dari tersangka korupsi BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung, Senin (23/10) lalu. Pemeriksaan kali kedua itu merupakan penjadwalan ulang pada Jumat, 13 Oktober lalu.

"Untuk kasus BLBI, setelah dilakukan pengecekan memang ada pemeriksan tersangka pada hari Senin lalu. Itu merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Syafruddin baru dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya Kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN) itu diperiksa pertama kali pada 5 September lalu. Febri menjelaskan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik KPK pada Senin lalu masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

"Terkait dengan tugas dan kewenangan ketika menjadi kepala BPPN. Sama dengan yang sebelumnya. Yang didalami dari penyidik di antaranya alur proses sampai dengan SKL diterbitkan untuk salah satu obligor," jelas Febri.

"Kita melihat itu dan membandingkan BPPN dalam kepemimpinan tersangka dan BPPN dalam kepemimpinan sebelumnya. Itu kita uraikan satu persatu," imbuhnya.

Dari Syafruddin, kata Febri, penyidik juga mengklarifikasi terkait kebijakan Syafruddin sebagai Ketua BPPN yang mengeluarkan surat keterangan lunas kepada obligor Sjamsul Nursalim meski yang bersangkutan masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.

"Yang kedua kita dalami dalam kasus ini karena diduga masih ada kewajiban obligor tapi SKL masih dikeluarkan, itu kita klarifikasi," imbuhnya.  

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum lakukan penahanan kepada Syafruddin.

Febri menyampaikan, penahanan belum dilakukan karena KPK masih mengumpulkan barang bukti.

"Belum dilakukan penahanan. Karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti. Jadi kita masih fokus pada dokumen-dokumen yang sudah kita dapatkan sebelumnya. Termasuk juga hasil audit keuangan yang sudah kita terima," pungkasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA