Anak Korban Pidana, Tolong Dipermudah Dapatkan Hak-haknya

Rabu, 25 Oktober 2017, 08:28 WIB
Anak Korban Pidana, Tolong Dipermudah Dapatkan Hak-haknya
Foto/Net
rmol news logo Presiden Jokowi telah me­nandatangi Peraturan Pemerintah (PP) no. 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Regulasi ini diman­datkan berdasarkan ketentuan Pasal 71D ayat 2 UU no. 35 ta­hun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menutur­kan, aturan ini akan melengkapi mekanisme ganti rugi dan res­titusi baik di KUHAP dan UU TPPO, UU PKDRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. ICJR sendiri mendukung lang­kah-langkah pemerintah dalam menyusun legislasi yang mem­perkuat hak-hak korban tindak pidana.

"Diharapkan regulasi ini akan menutup celah kosong pelaksa­naan restitusi atau ganti keru­gian bagi korban tindak pidana anak yang dibebankan kepada pelaku," katanya, kemarin.

Dalam PP 43/2017, restitusi adalah pembayaran ganti keru­gian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hu­kum tetap atas kerugian materiil dan/atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.

Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi mencakup anak yang berhadapan dengan hukum; anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau sek­sual; anak yang menjadi korban pornografi; anak korban pencu­likan, penjualan dan/atau perda­gangan; anak korban kekerasan fisik dan anak korban kejahatan seksual.

Sementara muatan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana berupa ganti keru­gian atas kehilangan kekayaan; ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana; dan/atau penggantian biaya perawatan dan/atau psikologis.

"Pemberian restitusi tersebut, selain sebagai penggantian biaya yang dikeluarkan juga dimak­sudkan untuk meringankan penderitaan dan menegakkan keadilan bagi Anak yang menja­di korban tindak pidana sebagai akibat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku," terang Maidina.

Restitusi tersebut dapat dia­jukan oleh orang tua atau wali anak yang menjadi korban; atau ahli waris anak yang menjadi korban; atau orang yang diberi kuasa oleh orang tua, wali, atau ahli waris anak yang menjadi korban, permohonan juga dapat diajukan oleh lembaga.

ICJRmemberikan catatan terkait pelaksanaan PP 43/2017 itu. Mulai dari syarat adminis­tratif bagi permohonan restitusi cukup memberikan beban baru bagi korban atau keluarga kor­ban. Sebab ada berbagai syarat administrasi yang seharusnya tidak dibebankan kepada kor­ban. "Hal tersebut seharusnya difasilitasi oleh aparat penegak hukum," sebutnya.

Selain, dalam praktiknya, tidak ada jaminan bahwa res­titusi bisa segera dibayarkan kepada korban. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA