Dalam jadwal pemeriksaan saksi, nama pengacara Elza Syarief bakan kembali dipanggil penyidik KPK hari ini, Selasa (24/10).
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka MN," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Elza telah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Selain menjadi saksi untuk Markus, ia juga pernah dimintai keterangan untuk tersangka korupsi Andi Agustinus dan tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang KTP-el Miryam S Haryani.
KPK menetapkan status tersangka kepada Markus pada 2 Juni 2017. Ia diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan.
Anggota DPR Fraksi Golkar itu dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek e-KTP. Ia kembali ditetapkan status tersangka pada 19 Juli 2017. Markus diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi e-KTP), untuk memuluskan pembahasan proyek e-KTP di DPR.
[ian]
BERITA TERKAIT: