Jasriadi Akan Ditahan Untuk Kasus Kedua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 23 Oktober 2017, 15:32 WIB
Jasriadi Akan Ditahan Untuk Kasus Kedua
Jasriadi/net
rmol news logo Pemeriksaan terhadap salahpimpinan jaringan penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi, masih dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Berkas pemeriksaan Jasriadi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, bila telah lengkap alias P21.

"Nanti kami repot kalau ada pemeriksaan penyidikan kasus yang lain," terang Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, Senin (23/10)

Tapi, Irwan enggan menjelaskan secara rinci kasus apa saja yang menjerat Jasriadi selain kasus ujaran kebencian.

Dalam catatan redaksi, pada September lalu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, sempat mengatakan bahwa Jasriadi pernah meretas akun grup Facebook seseorang. Kasus itu pernah dilaporkan korban ke Polresta Depok.

"Nantilah, ceritanya panjang," kata Irwan singkat.

Karena itu, penyidik akan menghabiskan massa penahanan 120 hari terhadap Jasriadi sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka

"Setelah itu dia ditangguhkan, selanjutnya ditahan dalam kasus yang lain untuk melaksanakan peroses penyidikan terhadap kasus yang kedua," jelas perwira berpangkat melati tiga itu.

Dalam mengungkap kasus ujaran kebencian jaringan Saracen, sejauh ini Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tiga orang tersangka yaitu Faisal Tonong, M Abdulah Hartono alias (MAH), dan Sri Rahayu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA