"Hari ini, Senin 23 Oktober 2017, Pukul 10.00 WITA, hakim PN Palu menolak praperadilan yang diajukan oleh Ibrahim Salim," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/10).
Penolakan gugatan praperadilan itu tertulis dalam putusan praperadilan dengan Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2017/PN.PL.
Ibrahim sebagai pemohon menggugat penetapan tersangka atas dirinya juga perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak sah. BPKP menaksir indikasi kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Ibrahim sekitar Rp1,39M.
"Penetapan tersangka dinyatakan sah sesuai dengan prosedur dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP adalah materi perkara, bukan materi praperadilan," jelas Febri.
Penyidik di Polda Sulteng akan meneruskan proses penyidikan dan segera memproses pelimpahan perkara ke Jaksa. Febri menyampaikan kasus yang ditangani Polda Sulteng itu merupakan salah satu perkara yang disupervisi KPK sejak 2016.
Menurutnya, pelaksanaan koordinasi dan supervisi penindakan merupakan salah satu upaya bersama memperkuat kerja pemberantasan korupsi, baik di Jakarta ataupun daerah.
"Tim Koordinasi dan Supervisi KPK akan terus berkoordinasi untuk mendukung sejumlah penanganan kasus korupsi di sejumlah daerah, termasuk kasus ini," imbuh Febri.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas penanganan kasus korupsi oleh Polda Sulteng, KPK memfasilitasi dua ahli keuangan negara dari BPK dan BPKP.
[ian]
BERITA TERKAIT: