Hal tersebut lantaran korupsi terus menerus terjadi meski sudah banyak pejabat yang dibui karena korupsi.
Menurut Suparman, adat merupakan kebiasaan yang berlangsung terus menerus dalam waktu lama. Dampak dari kebiasaan tersebut, masyarakat yang tadinya tidak melakukan tindakan korupsi, akhirnya ikut melakukan.
"Sanksinya anda akan mendapat pelayanan yang lambat, prosedur surat menyurat anda nggak selesai dan kalau berperkara dipengadilan siap sajalah kalah," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Menyetop Praktik Koruptif Di Lembaga Peradilan' di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (18/10).
Lebih lanjut, Suparman menilai banyaknya sejumlah aparat hukum yang terlibat korupsi telah membuktikan kurangnya transparansi dalam lembaga pengadilan.
Untuk meminimalisir hal tersbut, perlu diadakan audit putusan perkara. Selain itu penyederhanaan proses administrasi dalam persidangan juga menjadi penting untuk memutus rantai suap di peradilan.
"Memang harus ada kebijakan yang berani mengatasi perkara, saya sudah minta dari dulu untuk lakukan audit terhadap penanganan perkara," tandasnya.
[nes]
BERITA TERKAIT: