Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi (DL) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah menerima suap atau janji terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.
"Hari ini setelah kita melakukan proses penyidikan, dilakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain. KPK menetapkan lagi seorang tersangka yaitu DL, anggota komisi A DPRD Kabupaten Kebumen," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/10).
Febri memaparkan, suap yang diterima Dian diduga dilakukan bersama-sama dengan PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo (SGY), Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen tahun 2014-2019, Yudhi Tri Hartanto (YTH) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo (AP).
Suap diberikan oleh dua pihak swasta yakni, Basikun Suwandin Andien (BSA) dan Hartoyo (HTY). Kelima pihak itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Oktober 2016 lalu.
"Pemberian suap terkait dengan pembahasan dan pengesahan aturan proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga atau Dikpora dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016," jelas Febri.
Dian diduga menerima sejumlah uang suap sebesar Rp 60 juta dari pihak swasta tersebut. Suap itu sebagai bagian dari fee pengadaan buku dari anggaran pokir DPRD Kabupaten Kebumen.
Atas perbuatannya, Dian disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 30 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Empat dari lima tersangka yang pertama kali ditetapkan oleh KPK telah divonis oleh pengadilan Tipikor. Tersangka Sigit, Yudhi, dan Adi Pandoyo divonis empat tahun kurungan penjara. Sedangkan Hartoyo dihukum 2 tahun 3 bulan penjara. Sementara tersangka Basikun masih menjalani proses sidang hingga saat ini.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Oktober 2016 di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Saat itu DPRD Kebumen diduga meminta penganggaran pokok-pokok pikiran DPRD (pokir). Hingga disepakati total anggaran pokir saat itu adalah Rp 10,5 miliar.
Kemudian bagian dari anggaran pokir tersebut untuk Komisi A dialokasikan Rp 1,95 miliar yang dituangkan dalam kegiatan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen. Yaitu, program wajib belajar 9 tahun untuk pengadaan buku dan alat tulis siswa Rp 1,1 miliar, kemudian program pendidikan menengah Rp 100 juta, dan program wajib belajar dasar 9 tahun untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa 750 juta.
Yudhi dan Dian diketahui sama-sama duduk di Badang Anggaran (Banggar) dan Komisi A yang mengurus bidang hukum dan pemerintahan.
Yudhi dan Sigit diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar. Namun kesepakatan yang terjadi adalah Rp 750 juta.
[san]
BERITA TERKAIT: