Keduanya langsung diminta untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah menjabat ada waktu nanti yang diberikan oleh undang-undang dan peraturan yang terkait untuk melaporkan kekayaannya," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/10).
Febri menjelaskan, pelaporan harta dilakukan ketika akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan setelah dilantik.
"Pelaporan LHKPN adalah bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi," kata Febri.
Pelaporan LHKPN diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU 30/2002 tentang KPK. Kewajiban gubernur sendiri termaktub dalam Pasal 2 UU 28/1999.
"Di tengah fenomena banyaknya kepala daerah yang diproses karena kasus korupsi, tentu saja pada seluruh kepala daerah terpilih ataupun kepala daerah yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah di pilkada serentak nanti, hal-hal tersebut tidak terjadi," demikian Febri.
[sam]
BERITA TERKAIT: