Masih Jadi Saksi, Diah Anggraeni Diperiksa KPK Selama Delapan Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 Oktober 2017, 19:09 WIB
Masih Jadi Saksi, Diah Anggraeni Diperiksa KPK Selama Delapan Jam
Diah Anggraeni
rmol news logo Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el)
Pemeriksaan Diah untuk dimintai keterangan bagi tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana.

Usai jalani peneriksaan yang memakan waktu hampir delapan jam Diah menjelaskan materi pemeriksaan hanya sebatas klarifikasi. Meski begitu dirinya enggan merincikan materi yang telah dibeberkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hanya klarifikasi saja, nanti tanya (penyidik) saja ya," cetus Diah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/10).

Saat disingung mengenai bagi-bagi uang dari hasil proyek KTP-el, Diah mengaku tidak ada transaksi apapun. Dirinya juga membantah pernah ikut dalam pertemuan di ruko Fatmawati.
Bahkan dirinya tidak mengetahui siapa Anang Sugiana.

Diah telah beberapa kali menjadi saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Ia juga pernah bersaksi di persidangan Tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto serta terdakwa Andi Agustinus.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Diah disebut pernah menerima 500 ribu dollar. Hal serupa juga dijelaskan dalam surat dakwaan Andi Agustinus. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA