Kepela Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan hal tersebut.
Menurut Martinus dalam laporan yang telah diterima pihaknya, Saut diduga membuat surat palsu dan menggunakan surat itu tersebut demi wewenangnya sebagai Pimpinan KPK. Saut, sambung Martinus, juga diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pimpinan KPK
Dalam laporan tersebu, Saut sebagai terlapor diduga telah melanggar pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP dan atau pasal 421 KUHP.
"Iya ada, (laprannya diterima) tanggal 2 Oktober 2017" kata Martinus melalui pesan singkat, Jumat (12/10).
Meski mengaku telah menerima laporan namun Martinus tidak menjelaskan pihak yang melaporkan saut. Martinus hanya menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada 2 Oktober lalu.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: