"Sudah dilimpahkan tadi siang ya, ke Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Kamis (12/10).
Menurutnya, polisi berharap Kejati dapat meneliti berkas tersebut dengan baik agar bisa segera dinyatakan lengkap (P21). Sehingga, penyidik tidak perlu lagi mengagendakan pemeriksaan untuk Jonru maupun pihak-pihak terkait.
"Kalau sudah P21 kan berarti tugas kepolisian sudah selesai. Tinggal tunggu persidangan saja, selanjutnya bagaimana," jelas Argo.
Jonru sendiri ditetapkan sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian di media sosial pada 29 September lalu.
Jonru dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis junto pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
[wah]
BERITA TERKAIT: