"Memang agenda kan hari ini untuk memeriksa ibu Yuliana. Tetapi dari lawyernya tadi menyampaikan ke penyidik bahwa hari ini tidak bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).
Melalui pengacaranya, Yuliana meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Rencananya yang bersangkutan dijadwalkan untuk diperiksa Selasa (17/10) pekan depan.
Argo mengatakan, Yuliana tidak bisa hadir dalam pemeriksaan penyidik karena dia memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
"Karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Argo.
Sebelumnya, Yuliana juga mangkir atas alasan mempersiapkan diri dan bukti-bukti sebelum diperiksa penyidik terkait kasus yang merugikan itu. Yuliana mangkir sekali dari pemeriksaannya sebagai tersangka, yang dijadwalkan penyidik pada Rabu (4/10) lalu.
Untuk diketahui, dalam kasus polisi telah menatapkan dua tersangka yakni mantan petinggi PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan dr. Yuliana Firmansyah. Mereka diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya, meminta persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya.
Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
[san]
BERITA TERKAIT: