Uji Materi UU Narkotika Ditolak MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 10 Oktober 2017, 12:46 WIB
rmol news logo Permohonan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK)

Uji materi ini diajukan oleh terpidana kasus narkotika, Sutrisno Nugroho pada 18 Februari 2015. Ia menggugat sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Sutrisno merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 112, Pasal 114, serta Pasal 127 UU Narkotika, yang memuat sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Ia menilai pasal-pasal tersebut menyebabkan pemohon kehilangan hak untuk direhabilitasi, padahal sebagai pengguna seharusnya pemohon dipandang sebagai korban.

Namun pemohon dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 yang seharusnya dikenakan kepada para pengedar sebagai pihak yang melakukan kejahatan berat.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim yang diketuai Anwar Usman dan terdiri dari hakim Konstitusi Aswanto dan Suhartoyo memberikan saran perbaikan.

"Mahkamah Konstitusi bukanlah positive legislator seperti pembuat UU (DPR dan Pemerintah)," kata Ketua Majelis Hakim Anwar dalam putusannya, Selasa (10/10).

Hakim Aswanto menambahkan saran perbaikan bagi pemohon terkait dalil permohonan yang dinilai belum menunjukan kerugian konstitusional yang dialami.

"Permohonan pemohon lebih cenderung kepada masalah implementasi norma, bukan masalah konstitusional norma," pungkasnya. [ian]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA