Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan reforÂmasi di lingkungan aparat penegak hukum khususnya dalam kekuasaan kehakiman, memang gagal total. Reformasi itu gagal karena belum menyasar hingga lingkup yang terkecil seperti staf-staf penunjang.
"Kegagalan reformasi itu terletak pada mental dan moralnya. Karena mentalnya yang kena, maka membuat budaya korup di lingkungan kekuasaan kehakiman sulit dihilangkan dan bahkan sudah mengakar secara sistemik," katanya di Jakarta.
Ditegaskan Fickar, reformasi di tubuh kekuasaan kehakiman hanya berhasil di level pemÂbuatan regulasi sebagai upaya untuk memperkuat sistem penÂgawasan.
Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyesalkan adanya oknum hakim yang kembali terjerat OTT KPK. Menurutnya, jika saja Mahkamah Agung (MA) tidak mengacuhkan atau mengÂindahkan rekomendasi yang dikirimkan ke oleh KY, minimal hal-hal yang sangat memalukan ini bisa terhindari. "Sudah dari awal kami ingatkan. Sebagian besar rekomendasi KY tidak diÂjalankan bahkan diacuhkan oleh MA dan peradilan tidak benar-benar mau berubah," ujarnya.
Farid mengaku tidak heran jika masih ada oknum-oknum hakim yang bermain mata denÂgan pihak-pihak yang berperkaÂra. Termasuk adanya indikasi suap dalam menangani sejumlah perkara di pengadilan.
"Kalau rekomendasi KY masih diindahkan, maka kejadian seÂrupa akan terus terjadi, selama tidak ada perubahan. Makanya, saya tidak kaget ketika ada kabar hakim tertangkap tangan oleh KPK," sebutnya.
Lembaganya sudah berulang kali mengingatkan jika pengaÂwasan terhadap praktik-praktik tindak pidana korupsi di lemÂbaga peradilan akan semakin diketatkan. Pengawasan tidak hanya oleh KY dan badan penÂgawas MA, tapi juga oleh stake holder terkait.
"Berkali-kali juga kami kataÂkan, pengawasan tidak akan perÂnah tidur dan akan muncul dalam banyak bentuk. Tragedi ini hanya salah satu contoh," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menangÂkap tangan anggota DPR Aditya Anugrah Moha yang mencoba menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono terkait dengan perkara banding yang sedang diajukan ibunya, Marlina Moha Siahaan.
Marlina merupakan Bupati Bolaang Mongondow Sulawesi Utara yang menjadi terdakwa korupsi tunjangan penghasiÂlan aparatur pemerintah desa (TPAPD) tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar.
"Diduga pemberian uang untuk mempengaruhi putusan bandingdalam perkara tersebut agar penaÂhanan terhadap terdakwa tidak diÂlakukan," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang 64 ribu dolar Singapura. Sejumlah 53 ribu dolar Singapura diamankan dari Sudiwardono dan 11 ribu dolar Singapura ditemukan di mobil Aditya. ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: