"Pasti (diperiksa,
red), karena semua terjadi di ujung tahun dan tentunya pihak pemerintah pada saat itu adalah pemerintah yang berkuasa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jan S Maringka saat dikontak (Minggu, 8/10).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016.
Mereka yakni, Ketua DPRD Sulbar Inisial AM, dan tiga Wakil Ketua DPRD Sulbar yaitu inisial MW, HHH dan HH.
Penetapan tersangka tersebut, kata dia, karena mereka dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Biarkan tim bekerja, kami tidak ingin bekerja dengan menimbulkan tunggakan perkara biar perkara ini selesai," kata Jan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016.
"Ketua DPRD Sulbar Inisial AM, dan tiga Wakil Ketua DPRD Sulbar yaitu inisial MW, HHH dan HH," jelasnya.
Jan melanjutkan, keempat unsur pimpinan DPRD Sulbar diduga patut bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun 2016.
Dalam kasus ini kata dia, ada dugaan indikasi rekayasa, karena dana yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dan sebagai pemberian biaya persen kepada para anggota DPRD tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan hingga ratusan miliar rupiah.
[sam]
BERITA TERKAIT: