"Sejak 15 September hingga saat ini sekurangnya 19 saksi telah diperiksa untuk 4 tersangka. Hari ini penyidik memeriksa 21 orang saksi di Polda Kalsel," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/10).
Ia menuturkan, saksi-saksi itu terdiri dari Sekretaris DPRD Banjarmasin, Anggota DPRD Banjarmasin dan bagian keuangan PDAM. Dalam pemeriksaan, penyidik fokus pada prosedur pembahasan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal PDAM Banjarmasin.
"Materi pemeriksan mendalami terkait prosedur pembahasan Peraturan Daerah penyertaan modal PDAM Bandarmasih," pungkasnya.
Dalam kasus itu KPK menetapkan empat orang tersangka di antaranya, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang juga Ketua Pansus Rancangan Perda, Andi Effendi, Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manajer keuangan PDAM Banjarmasin, Trensis.
Keempatnya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 15 September 2017. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana berupa suap terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasin.
Suap diberikan dari PDAM ke DPRD. Uang suap dikumpulkan dari para rekanan PDAM hingga jumlahnya senilai Rp 150 juta. Namun, yang berhasil disita oleh KPK dari OTT tersebut sebesar Rp 48 juta.
[san]
BERITA TERKAIT: